MEDAN - Di tengah pandemi COVID-19 pemerintah terus berupaya meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat. Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan aplikasi mobile paspor (M-Paspor).
Pemohon paspor tidak lagi direpotkan mengurus paspor maupun antre, karena sudah dapat melakukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor.
Aplikasi M-Paspor ini merupakan bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang diharapkan dapat menciptakan pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat.
Selain itu, program teranyar ini salah satu wujud dukungan Imigrasi Kelas I TPI Polonia dalam mensukseskan program pemerintah untuk memutus mata rantai pandemi COVID-19 dengan menghindari kerumunan dan menjaga jarak.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Yan Wely Wiguna mengatakan bahwa Aplikasi M-Paspor ini dilaunching bertepatan dengan Acara Puncak Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-72 pada tanggal 27 Januari 2022 yang lalu dan saat ini sudah diterapkan di beberapa Kantor Imigrasi di Indonesia termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia.
“Sama halnya dengan APAPO, aplikasi M-Paspor ini ditujukan hanya bagi pemohon yang ingin membuat paspor baru atau penggantian paspor habis masa berlaku/halaman penuh. Untuk penggantian paspor hilang/rusak pemohon bisa langsung mendatangi Kantor Imigrasi terdekat,” kata Yan Wely, Selasa (15/2/2022).
Menurut Wely, walaupun aplikasi M-Paspor dan APAPO sama-sama memberikan kemudahan dalam memilih lokasi kantor imigrasi sesuai dengan jadwal kedatangan yang diinginkan, namun M-Paspor ini memiliki keunggulan dibandingkan dengan APAPO.
Wely menjelaskan bahwa aplikasi M-Paspor ini akan meminimalisir waktu tatap pemuka karena pemohon dapat mengunggah hasil pindai berkas persyaratan secara mandiri sehingga ketika mendatangi Kantor Imigrasi, pemohon cukup menunjukkan berkas asli saat wawancara.
Berbeda dengan APAPO, Wely mengatakan aplikasi M-Paspor ini memiliki sejumlah fitur unggulan antara lain pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di awal, cek status permohonan paspor, validasi NIK dukcapil, reschedule jadwal kedatangan, dan integrasi dokumen perjalanan.
“PNBP harus dibayar dahulu sebelum wawancara di kantor imigrasi, batas waktu pembayaran yaitu 2 (dua) jam setelah dokumen diunggah. Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank, Kantor Pos, Tokopedia, Bukalapak ataupun Indomaret,” pungkas Wely.
Wely menambahkan, Kantor Imigrasi Polonia juga menyediakan fasilitas internet dan Duta Layanan. “Kami selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi pemohon, diantaranya akses hotspot dan Duta Layanan yang siap memandu serta mengakomodasi pertanyaan maupun pengaduan pemohon,” tandasnya. (Red/FN)