Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi didampingi Kasi Humas IPTU A. Fahmi memaparkan kasus pencurian dan penggelapan mobil pribadi jenis tersebut dengan menngelar pers rilis dihalaman kantor Satreskrim. (23/2/22).
Dijelaskan Kasat tiga laporan polisi yang pertama pencurian yang kedua laporan kasus pengelapan, objeknya mobil dengan pelaku yang sama.
"Kejadian pada tanggal 4/2/2022, sekitar tepatnya hotel di Desa Tanjung muda Kecamatan Air Putih.
Pelaku pencurian mobil dilakukan berinisial B. Simanjuntak warga riau. Sedangkan mobil tersebut digelapkan oleh pelaku yang sama, kejadian pada 9/1/2022 dan tanggal 25 januari 2022. Pelaku B Simanjuntak melakukan sudah tiga kali tindak pidana kejahatan di Wilayah hukum Polres Batu Bara,
“Modus yang dilakukan dengan menyewa mobil rental bersama supir dari Riau menuju Batubara dengan alasan bisnis minyak miko, selanjutnya korban ( supir) ditinggalkan dihotel, dan kunci mobil yang terletak dimeja lalu dibawa lari oleh pelaku tersebut tanpa diketahui oleh supir.
Berdasarkan penyelidikan Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus kejahatan pencurian dan penggelapan ini sedangkan Pelaku ditangkap di Pekan Baru Riau.
Dan berhasil mengamankan tiga unit mobil yakni mobil avanza,xenia dan ada satu mobil lagi masi dalam menyidikan, jaringan pencurian dan penggelapan ini ada dua pelaku yang diamankan berinisial RM dan SL ini penduduk tebing tinggi, pelaku yang diamankan penduduk luar bukan warga Batubara." Terang Kasat. (Red/RF)