Kabanjahe-Genderang perang terhadap peredaran Peredaran gelap yg Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Karo terus ditabuh Hal itu terbukti dengan banyaknya pengguna maupun pengedar yang berhasil dibekuk jajaran SatRes Narkoba Polres Tanah Karo.
penangkapan terbaru ini , berawal dari informasi masyarakat menghantarkan 3 orang yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja bakal mendekam di balik jeruji besi Polres Tanah Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SiK, MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB Tobing, SH didampingi KBO Iptu Hendri Tarigan kepada wartawan di Mapolres, Jalan Veteran Kabanjahe, Kamis (17/2/2022) membenarkan penangkapan tiga orang pelaku narkoba.
Diutarakan , penangkapan diluar Target Operasi (TO) dalam Ops Antik Toba 202
Ketiga terduga Narkoba , JM alias Enos (55), warga Desa Sarinembah Kecamatan Munte Kabupaten Karo, MMM (35), warga Desa Singgamanik Kecamatan Munte. Selanjutnya, ERS (24), juga warga Desa Singgamanik.
Ketiganya ditangkap karena terlibat dalam jual beli narkotika jenis ganja pada hari Senin (14/02/2022) sekira Pukul 18.00 WIB di Desa Sarinembah Kecamatan Munte tepatnya di rumah tersangka JM alias Enos.
Dari hasil interogasi, JM alias Enos memperoleh ganja tersebut dari MMM dan ERS. Kemudian personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung bergerak melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka MMM dan ERS di Simpang Desa Singgamanik.
barang bukti yang diamankan, AKP Henry DB Tobing mengatakan, satu buah plastik assoy warna merah, satu buah handphone merk Vivo warna biru dan uang sebanyak Rp.140.000, tuturnya.
“Kesemua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” tegas kasat Narkoba.(Br/FN)