Menyikapi hal tersebut Komisi I DPRD Batu Bara mengambil langkah cepat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di laksanakan pada hari Selasa (15/03/2022) bersama dengan Dinas Perizinan Kabupaten Batu Bara, Camat Lima Puluh, Camat Datuk Tanah Datar, Kepala Desa Antara, Kecamatan Lima Puluh, serta Satpol PP yang diwakili oleh Kabid trantibum Syamsir Tuling.
Laporan aduan Masyarakat Desa Antara dan Desa Petatal langsung direspon oleh Komisi I DPRD Batu Bara, hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi I DPRD Batu Bara Azhar Amri, AMK, Anggota Komisi I Syahril Siahaan, SH, serta Citra Muliadi Bangun, SE.
Ketua Komisi I DPRD Batu Bara Azhar Amri memulai Rapat Dengar Pendapat tersebut dengan mempertanyakan mekanisme penerbitan perizinan tersebut, serta pihak -pihak yang terkait dalam penerbitan izin.
“Kita sebagai bangsa yang dikenal sebagai bangsa yang berbudaya Islami, mesti menolak dan membumi hanguskan praktik -praktik prostitusi di wilayah kita, terkhusus di wilayah Kabupaten Batu Bara, serta meminta kepada pihak Dinas Perizinan untuk tidak bermudah-mudah dalam memberikan rekomendasi perizinan terhadap “wisma” ataupun sejenis penginapan yang belum jelas peruntukan dan fungsinya, kalau terjadi polemik di Masyarakat kita juga yang malu sebagai bahagian dari Pemerintahan Kabupaten Batu Bara,” tegasnya.
Aliansi Masyarakat Desa Petatal dan Desa Antara yang disampaikan oleh Irwansyah Putra dan kawan – kawan mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki cukup bukti terkait hal tersebut.
“Kami telah mengantongi beberapa bukti dan beberapa saksi yang siap untuk dihadirkan dalam pembuktian, bahwa selama berdirinya Wisma Bahagia disinyalir menjadi tempat praktik prostitusi, dimana pengelola diduga kuat melakukan pembiaran terhadap pengunjung wisma yang rata -rata anak dibawah umur,” tutur irwansyah Putra.
Dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Masyarakat Desa Petatal dan Masyarakat Desa Antara beberapa pekan belakang, pihak pengelola menyatakan bahwa pengelola pernah menyediakan Wanita “pekerja seks komersial ” dilingkungan Wisma Bahagia tersebut, dan bukti -bukti rekaman tersebut akan disampaikan kepada pihak Dinas Perizinan, tambah salah satu warga yang ikut dalam rapat dengar pendapat tersebut.
Dalam keterangannya Satpol PP Kabupaten Batu Bara yang disampaikan Kabid trantibum Syamsir Tuling juga menyampaikan bahwa Satpol PP pernah melakukan razia pekat (penyakit masyarakat) di Wisma Bahagia tersebut, dimana ditemukan beberapa pengunjung yang bukan suami istri.
“Kami sangat menyayangkan pembiaran terhadap praktik -praktik asusila tersebut, ujarnya.
Dari berbagai sumber dan fakta -fakta aduan Masyarakat tersebut Ketua Komisi I DPRD Batu Bara meminta kepada Dinas Perizinan Kabupaten Batu Bara agar segera menindaklanjuti laporan Masyarakat, dan segera memanggil pihak-pihak terkait, jika terbukti praktik -praktik prostitusi itu berjalan, tidak ada cara lain selain mencabut izin penginapan Wisma tersebut. (Dwi/Fn)