|

Suami Menikah Lagi, Istri Lapor Polisi, Simak Penjelasan Hukum dari Ketua DPC Ferari Batu Bara


Foto Ilustrasi : Net
BATUBARA, Ferarinews.com - Seorang Istri di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara melaporkan sang suami, AJR karena menikah lagi tanpa sepengetahuannya.

Diberitakan sebelumnya, AJR dan Lis menikah siri sekitar 6 bulan lalu dengan wali nikah orang tua kandung Lis.

"Saya wali nikah AJR dan Lis, salah seorang saksinya adalah Us AB. Pernikahan mereka berlangsung karena AJR sang agen lembu itu mengaku duda", kata Jalidin orang tua Lis.

Senada diakui Lis. Janda beranak 4 yang berprofesi guru honor dilingkungan Kemenag Batu Bara itu mengaku kenal AJR sudah setahun. Dari perkenalan itu mereka menjalin hubungan dan berlanjut pernikahan.

AJR mengaku sudah duda, makanya saya mau, kami menikah siri dan sekarang saya sudah hamil 7 bulan", aku Lis.

Kabar pernikahan siri AJR dan Lis sempat lama terahasia. Kasus itu baru terungkap pada awal Maret 2022 lalu dikarenakan istri sah AJR menaruh curiga terhadap suaminya yang jarang pulang ke rumah.

Tak terima suaminya "menikah lagi", istri sah AJR membuat laporan ke Polres Batu Bara atas dugaan kawin halangan.

Terkait dugaan kawin halangan oknum agen lembu warga Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh berinisial AJR (38) dengan seorang janda beranak 4 berinisial Lis (42) warga Kecamatan Lima Puluh ditanggapi Ketua DPC FERARI Kabupaten Batu Bara Helmi Syam Damanik,S.H.

Kepada wartawan, Kamis (24/3/22) Helmi Syam Damanik, S.H mengatakan, konteks hukum dalam kasus ini, ada dua pasal pidana yang dapat menjerat, yakni pasal 284 KUHPidana (perzinahan) dan pasal 279 KUHPidana (kawin halangan).

Diuraikannya, dua orang dewasa berlainan jenis baru bisa dikatakan suami istri jika pernikahannya dilakukan sesuai ketentuan ajaran agama dan dicatat oleh Pegawai pencatat Nikah (PPN/Penghulu), sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan No.1 tahun 1974.

"Pernikahan bawah tangan (siri) yang dilakukan seorang suami beristri dengan wanita lain (istri kedua) dinilai belum memenuhi unsur pernikahan yang sah, sebaliknya pernikahan siri justru patut diduga terjadi perbuatan zina apalagi tinggal serumah, sekamar dan seranjang", kata Damanik.

Selain ancama pasal 284 lanjut Helmi, ada lagi pasal 279 KUHPidana pada ayat (1) disebutkan “Diancam pidana penjara paling lama lima tahun barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu”.

Jika suami yang menikah lagi sedangkan ia mengetahui kalau untuk pernikahan itu  memerlukan izin istrinya dan izin poligami dari Pengadilan tapi ditabraknya, maka pada ayat (2) ancaman hukumannya lebih berat lagi.

"Hukuman penjara selama 7 tahun jika suami yang menikah lagi itu menyembunyikan fakta bahwa ia masih terikat perkawinan dengan perempuan lain", tukas Helmi Damanik.

Lebih jauh Ketua DPC FERARI ini menjelaskan, perihal pasal 279 KUHP, para penghulu liar yang membantu pelaksanaan pernikahan itu juga dapat dijerat pidana turut serta, konon lagi dia mengetahui adanya penghalang terhadap laki-laki yang dinikahkannya itu.

Karenanya, terkait kasus dugaan kawin halangan oknum agen lembu ini, Helmi Syam Damanik,S.H meminta Polres Batu Bara dapat memanggil terlapor serta memproses perkara sebagaimana mestinya.

Selain itu guna mengetahui kejelasan Lis berstatus guru, sejumlah wartawan mendatangi sekolah tempat Lis bertugas. Namun Lis yang disebut-sebut "guru bersertifikasi" itu tidak kelihatan batang hidungnya.

Menurut rekan seprofesinya di sekolah itu, Lis tidak masuk kerja, sedangkan para siswa dikabarkan sedang dalam masa ujian. (Red)

Komentar

Berita Terkini