Hal itu diungkapkan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, mengatakan lokasi tersebut berada di Desa Nagori Bandar Rejo tepat di samping, sta 111+400 - 111+600 proyek pengerjaan jalan Tol Indrapura - Kisaran.
Kepala Desa Nagori Bandar Rejo, Sutrisno saat dikomfirmasi awak media pada. Selasa, 24 Mei 2022, berjanji segera menindak lanjuti aktivitas tersebut bersama dengan aparat penegak hukum setempat akan melakukan penghentian operasi tersebut sampai pihak CV. Mitra Nanggar Bayu menunjukan dokumen legalitas kepada dirinya.
"Jadi kelanjutannya mungkin besok saya sama Babinsa, Babinkamtibmas, kalau memang orang itu belum bisa menunjukan, dihentikan dulu sampai menyerahkan izin ke kantor Desa," sebut Sutrisno (24/05) kepada Wartawan di ruangan kerjanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh aktivitas yang dilakukan CV. Mitra Nanggar Bayu dengan jenis izin "WIUP" (Pencadangan), masih terus beroperasi menggunakan alat berat excavator dan terlihat beberapa truck terus menerus mengangkut tanah hingga malam hari. Jumat, (03/06/22).
(Dokpri) |
Kemudian pada, Senin (06/06), awak media mencoba mengkomfirmasi kembali melalui nomor Whatsapp Kepala Desa Nagori Bandar Rejo, terkait tindak lanjut yang sempat ia janjikan, namun sampai berita ini diturunkan Kepala Desa Nagori Bandar Rejo belum memberikan jawaban.
Terpisah, Camat Bandar Masilam Ida Royani yang sempat dikomfirmasi awak media pada. Rabu, 25 Mei 2022 enggan memberikan keterangan lengkap, diduga terlibat dalam aktivitas operasi yang diduga ilegal tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua LBH BARA JP Simalungun M. Pauzi Rahmat, S, melihat Camat Bandar Masilam Ida Royani bersama dengan KA UPTD dan Direktur CV. Mitra Nanggar Bayu berada dilokasi aktivitas yang diduga belum memiliki izin lengkap tersebut.
Dok. LBH BARA JP Simalungun |
Selanjutnya Pauzi meminta kepada PT. Hutama Karya dapat segera mengevaluasi panitia penyelenggara, guna memastikan lebih lanjut sistem administrasi dan teknis dilokasi sesuai dengan S.O.P yang berlaku.
"Perusahaan yang melakukan pengambilan penambangan tanah urug adalah CV. Mitra Nanggar Bayu, dan perusahaan penerima hasil penambangan tanah urug adalah PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk," tuturnya.
Saya menduga, sambung Pauzi, untuk izin tanah urug (kuari) masih Ekplorasi.
Serta diduga untuk titik kordinat penambangan tanah urug, yang diterbitkan DPMPTSP, diluar titik kordinat dikarenakan titik yang akan dilakukan untuk penambangan tanah urug sesuai surat tanah dari masyarakat tidak satu hamparan," lanjutnya.
"Serta diduga kegiatan pertambangan tersebut melanggar aturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan untuk lokasi Penambangan, tidak dilengkapi dengan plang pertambangan tanah urug sesuai S.O.P dan tidak melengkapi keterangan Rambu-Rambu," pungkasnya. (RedFN)