|

Marak Aktivitas Tambang Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Simalungun

SIMALUNGUN, Ferarinews.com - Aktivitas kuari (galian C) jenis tanah urug di Desa Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Simalungun, Sumatera Utara, diduga ilegal alias tidak memilik izin operasi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh aktivitas ilegal tersebut dilakukan CV. Mitra Nanggar Bayu dengan jenis izin "WIUP" (Pencadangan), bebas beroperasi menggunakan alat berat excavator dan terlihat beberapa truck terus menerus mengangkut tanah. Senin, (23/05/22).

Hal itu diungkapkan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan, lokasi tersebut berada di Desa Nagori Bandar Rejo tepat di samping, sta 111+400 proyek jalan Tol Indrapura - Kisaran.

(Dokpri)

Untuk memastikan keabsahan data yang diperoleh, awak media mencoba menelusuri daftar izin legal nama-nama kuari yang beroperasi di Kecamatan Bandar Masilam melalui website resmi Minerba Provinsi, namun tidak ditemukannya nama CV. Mitra Nanggar Bayu.

Selanjutnya, Kepala Desa Nagori Bandar Rejo, Sutrino saat dikomfirmasi awak media membenarkan aktivitas tersebut dan mengaku belum menerima dokumen izin operasi dari pihak CV. Mitra Nanggar Bayu, yang semestinya terlebih dahulu diserahkan ke pihak Desa sebelum melakukan operasi.

"Galian C (pertambangan) di Huta 5 (Desa Nagori Bandar Rejo) pengusahanya itu Ani Chaniago (Direktur CV. Mitra Nanggar Bayu), surat jelasnya enggak ada sama aku," sebut Kepala Desa Nagori Bandar Rejo kepada Wartawan. Selasa, (24/05).

"Dan sampai sekarang surat resmi mengenai orang itu (CV. Mitra Nanggar Bayu) enggak ada," sambung kades.

Sutrisno juga mengaku sempat mendapat informasi peresmian operasi CV. tersebut, dari utusuan Ani Chaniago melalui telepon selularnya.

"Jadi ku telepon Camat, Bu tadi pagi, Senin (23/05) saya di telepon pak Roni, dia nyampaikan dari Ani, katanya ini hari peresmian, itu sebetulnya cuma peresmian atau langsung action aku bilang? mungkin langsung action pak karna alat beratnya kabarnya sudah ada disitu (jawab Camat)," ujar Kades.

Lebih lanjut awak media mencoba mengkomfirmasi Direktur CV. Mitra Nanggar Bayu. Sapriani Chaniago melalui telepon selularnya pada pukul : 11.56 siang, namun tidak ada jawaban.

Sementara itu Camat Bandar Masilam Ida Royani, mencoba menyakinkan awak media saat di singgung izin operarsi CV. tersebut, ia mengatakan izin operasi CV tersebut dapat di lihat secara online.

"Kita bisa buka aplikasinya Pak," kilahnya melalui pesan Whatsappnya pada. Selasa (24/05) sekira pukul 16.49 sore.

Kemudian awak media mengirimkan lampiran dokumen nama-nama kuari legal yang telah dirangkum, namun Ida Royani memberikan jawaban diluar dari pertanyaan yang disampaikan.

"Saya lagi mau Sholat Ashar dulu ya." Pungkasnya.

Selanjutnya awak media kembali mencoba mengkomfirmasi sekaligus mempertanyakan tindak lanjut atas dugaan aktivitas ilegal yang ditemukan diwilayah kerja Camat Bandar Masilam pada. Rabu, (25/05), namun sampai berita ini diturunkan Ida Royani terkesan enggan memberikan jawaban.

(Dokpri)
Diketahui, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi :

Pasal 6 ayat (1) IUP diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh : a. badan usaha, b. koperasi, dan c. perseorangan. Ayat (4) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan setelah mendapatkan WIUP.

Selain itu peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2021 menyebutkan pada Diktum 4 poin (b) berbunyi :
IUP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan dengan jangka waktu : b. Tahap kegiatan operasi produksi dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan laporan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Dampak yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pertambangan ilegal, dapat menurunkan kualitas lingkungan, pencemaran lingkungan, menyebabkan longsor dan banjir.

Serta dampak yang dapat ditimbulkan dari segi sosial, dapat mempengaruhi aktivitas masyarakat disekitar tambang. Misalnya masyarakat maupun perusahaan yang mengabaikan keselamatan pekerja tambang dan warga disekitar. (Red)

Komentar

Berita Terkini