|

Wabup Ogan Ilir, H.Ardani Resmikan Rumah Berdamai (Restorative Justice)

 

OGANILIR (FN)-Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar yang diwakili Wakil Bupati H. Ardani meresmikan Rumah Berdamai (Restorative Justice) di balai Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (23/6/2022)

Acara peresmian Rumah Berdamai (Restorative Justice) ini dilakukan serentak di 4 Kabupaten/Kota di Sumsel, yang dipusatkan di Kota Prabumulih secara virtual.

Wabup Ogan Ilir, H Ardani   menjelaskan  keberadaan Rumah Berdamai (Restorative Justice) di Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara ini yang pertama di Ogan Ilir, dan sangat membatu penyelesaian persoalan-persoalan yang ada dimasyarakat.

Mengingat manfaat Rumah Berdamai ini sangat besar, diharapkan kedepan akan lahir Rumah Berdamai di Desa-desa di Ogan Ilir.

Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menyambut baik dan mendukung keberadaan Rumah Berdamai. Karena persoalan - persoalan yang ada di masyarakat yang tergolong ringan atau ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dapat diselesaikan di Rumah Berdamai, dengan musyawarah untuk perdamaian dengan mengedepankan keadilan, tanpa proses pengadilan.

Apalagi Kabupaten Ogan Ilir sebentar lagi akan melaksanakan pilkades serentak, tentunya ada masalah- masalah di masyarakat, ujar H.Ardani.

Sementara Kajari Ogan Ilir, Marthen Tandi mengatakan peresmian Rumah Berdamai ini bertujuan untuk mendekatkan masyarakat terhadap penegakkan hukum, termasuk permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat agar dapat diselesaikan di Rumah Berdamai dengan  mengedepankan keadilan. Untuk di Kabuoaten Ogan Ilir ini yang pertama, diharapkan sebagai contoh untuk Desa- desa lain di Ogan Ilir.

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020, ada ketentuan syarat-syarat yang bisa dilimpahkan ke Rumah Berdamai(Restorative Justice) yaitu ancaman hukuman tidak melebihi 5 tahun, adanya perdamaian kedua belah pihak dan adanya dukungan dari tokoh masyarakat, dengan tujuan menciptakan perdamaian dalam lingkungan atau mengembalikan fungsi semula dalam kehidupan masyarakat

Marthen Tandi menambahkan keberadaan Rumah Berdamai (Restorative Justice) ini Permanen artinya selamanya.Dan menjelaskan walaupun status sudah tersangka itu bisa dilimpahkan ke Rumah Berdamai, ditingkat penuntutan akan dihentikan, jadi perkaranya tidak dilimpahkan ke pengadilan.ujarnya"(Har)

Komentar

Berita Terkini