Dalam penjelasannya Suswanto mengatakan, " berdasarkan hasil Investigasi dan pantauan kami di lokasi kebun PT. GH yang berada di Kelurahan Kerumutan Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, dan hasil Telaah titik kordinat dari Badan Pemantapan Kawasan Hutan(BPKH) Wilayah XIX Provinsi riau bahwa PT. GH mengembangkan usaha perkebunan sawit lebih kurang 663 hektar dalam kawasan hutan, sesuai titik kordinat :
-102°19'59.68"E, 0°5'40.25"S
-102°20'1.06" E, 0°6'45.37"S.
Yang mana umur tanaman sawit diperkirakan berusia antara 8-12 tahun," ucapnya memaparkan,
Bahkan kata Suswanto lagi, sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 903/Menlhk/Setjen/PLA.2/12/2016, areal pengembangan perkebunan PT. GH yang di luar HGU lebih kurang 663 hektar berada dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK)
Maka berdasarkan Kronologis tersebut diatas dapat disimpulkan, sesuai data dan keterangan dari berbagai Pihak, PT. GH dapat diduga :
-Bahwa dalam melakukan Pembukaan lahan seluas kurang lebih 663 ha, diduga tidak memiliki izin Pelepasan, Amdal, HGU dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
-PT. GH telah melanggar ketentuan UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia :
UU Nomor 51 tahun 1960 Tentang larangan Pengunaan Tanah Tanpa Izin/Hak, Pasal 6 Ayat 1, Hurup a. Barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasa yang sah, dipidana dengan Kurungan 3 Bulan Penjara.
Pasal 389 KUHP, Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, membinasakan, memindahkan, membuang atau membuat sehingga tidak terpakai lagi barang yang dipergunakan untuk menentukan batas perkarangan, dihukum penjara selama-lamanya 2,8 Tahun( dua tahun delapan bulan).
UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta lapangan Kerja Pasal 61 : Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
-Menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan
-Memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang; Pasal 69 (1) setiap orang yang dalam melakukan usaha dan/atau kegiatannya memanfaatkan ruang yang telah ditetapkan tanpa memiliki persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6I huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
UU Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan bangunan, pasal 25 Ayat 1,
Barang siapa dengan sengaja tidak menyampaikan Surat pemberitahuan objek pajak kepada Dirjen Pajak.
Ayat 2. dipidana dengan Kurungan 1 Tahun Penjara.
Berdasakan Kronologis tersebut diatas kami dari NGO GPL-Indonesia DPD Riau,dengan ini meminta kepada :
Kementrian Lingkunagn hidup untuk tidak memperoses Izin Pelepasan
Kawasan Hutan yang telah dikelolah oleh PT. Gandahera Hendana tersebut, Dengan beberapa alasan:
- PT. GH merupakan salah satu perusahan yang sedang berada dalam tahap evaluasi perizinan.
- Lahan yang dikelolah oleh PT. GH Berada dalam kondisi lahan gambut dalam.
-PT GH selama berdiri tidak menunaikan kewajibanya untuk kebun kemitran terhadap masyarakat sekitar.
- Ada Beberapa aliran sungai yang dirusak dan dihilangkan oleh PT. GH yang berada didaerah kerumutan.
- PT. GH, tidak patuh terhadap aturan hukum yang ada
dinegara kesatuan RI, seperti pembukaan lahan tanpa izin pelepasan yang dilakukan oleh Perusahan tersebut yang menyebabkan kerugian pada keuangan negara dan daerah.
- PT. GH banyak merusak situs-situs Budaya seperti hutan kepungan sialang dan Pohon sialang yang berada di Kelurahan Kerumutan," ucap Suswanto menjelaskan , ( syah/fn)