|


Edarkan Shabu di Binjai, Warga Pekanbaru Diciduk Polisi

BINJAI, Ferarinews.com - Satres Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Cokelat, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara. Kamis (21/07).

Pria berinisial (Y), (41), beragama Buddha, Wiraswasta, Warga Jalan Bambu Kuning Blok GG-09, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, terpaksa harus berhadapan dengan hukum.

Berawal dari keresahan masyarakat tentang sering terjadinya transaksi shabu-shabu di Kecamatan Binjai Barat sehingga mengimformasikan kasus ini kepada pihak Polres Binjai.

Menanggapi informasi dari masyarakat tersebut, pada hari Kamis tgl 21 Juli 2022, sekira pkl 16.00 Wib, Unit I Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus dengan melakukan undercover Buy, dengan cara membeli dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.600.000  ( Enam ratus ribu rupiah ) di TKP, kepada terduga berinisial (Y).

"Yang pada saat itu berada di atas sepeda motor Satria FU, kemudian pada saat terduga (Y) menyerahkan 2 paket narkotika jenis sabu sabu kepada petugas dan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga dan dilakukan penggeledahan terhadap terduga ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp.2.900.000 ( Dua Juta sembilan ratus ribu rupiah ), 1 ( Satu ) unit HP Android warna hitam merek Samsung, 1 ( Satu ) unit HP Android warna hitam merek Vivo, 1 ( Satu ) unit HP lipat warna putih merek Samsung di saku celana terduga dan dilakukan penggeledahan didalam tas ransel terduga ditemukan 8 ( Delapan ) bungkus berisikan plastik klip kosong dan 1 ( Satu ) buah skop/sendok sabu," katanya dilansir dari Humas Polres Binjai. Sabtu (23/07).

Kemudian terhadap terduga dilakukan introgasi awal dan pelaku menerangkan bahwa narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui namanya  yang berada di LP ( Lembaga Pemasyarakatan ) melalui komunikasi dengan HP.

"Selanjutnya TSK (Y) dan barang bukti berupa 2 ( Dua ) paket plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu Sabu ( berat bruto 0,72 gram ),1 ( Satu ) buah tas ransel, 8 ( Delapan ) bungkus berisikan plastik klip kosong, 1 ( Satu ) buah skop/sendok sabu, 1 ( Satu ) unit HP Android warna hitam merek Samsung, 1 ( Satu ) unit HP Android warna hitam merek Vivo, 1 ( Satu ) unit HP Lipat warna putih merek Samsung, 1 ( Satu ) Unit sepeda motor Satria FU dan Uang hasil penjulan sabu sabu senilai Rp.2.900.000 ( Dua juta sembilan ratus ribu rupiah ) dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan Penyelidikan dan penyidikan Lebih Lanjut." Pungkasnya. (Red)

Komentar

Berita Terkini