|

Diduga Kebal Hukum, Pertambangan Tanah Urug di Sumut Marak

SUMUT, Ferarinews.com - Pertambangan tanah urug diduga kuat ilegal di Desa Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, tak tersentuh para pemangku kebijakan di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Pasalnya hingga kini praktik pertambangan ilegal beraksi mulai pagi hingga malam hari. Seperti yang terlihat Senin (08/8/22). Sejumlah kendaraan pertambangan tanah urug tengah sibuk mengoperasikan bisnisnya.

Hal itu diungkapkan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, lokasi tersebut berada di Desa Nagori Bandar Rejo tepat di samping, sta 111+400 - 111+600 proyek pengerjaan jalan Tol Indrapura - Kisaran.

Diberitakan sebelumnya pada Selasa, (07/6) dengan judul "Aktivitas Diduga Ilegal Masih Terus Beroperasi di Simalungun, Ada Apa?"
https://www.ferarinews.com/2022/06/aktivitas-diduga-ilegal-masih-terus.html

Kepala Desa Nagori Bandar Rejo, Sutrisno saat dikomfirmasi awak media berjanji segera menindak lanjuti aktivitas tersebut bersama dengan aparat penegak hukum setempat akan melakukan penghentian operasi tersebut sampai pihak CV. Mitra Nanggar Bayu menunjukan dokumen legalitas kepada dirinya.

"Jadi kelanjutannya mungkin besok saya sama Babinsa, Babinkamtibmas, kalau memang orang itu belum bisa menunjukan, dihentikan dulu sampai menyerahkan izin ke kantor Desa," sebut Sutrisno (24/05) kepada awak Media di ruangan kerjanya.

Kemudian pada Senin (08/8) sore, awak Media kembali mengkomfirmasi Sutrisno Kepala Desa Bandar Rejo terkait praktik pertambangan yang terus beroperasi di wilayah kerjanya, ia mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut.

"Enggak ada main orang itu kok, enggak ada main disini, setahuku enggak ada main dia disini, orang si ani (pemilik CV. Mitra Nanggar Bayu) enggak ada main disitu, nantilah ku cari info lagi, karna infonya enggak ada main disitu, entah kalau tiga hari ini main enggak tahu jugalah ya kan, coba nanti ku cek," kilah Sutrino melalui sambungan telepon.

Sementara itu sikap ketidak tahuan tersebut dinilai bertolak belakang dengan visi - misi Komisi Pemberantasan Korupsi, yang mana pada tahun 2022 ini bekerja sama kembali dengan PT Marketing Sentratama Indonesia (Frontier Grup) untuk menggelar Survei Penilaian Integritas (SPI). Survei dilakukan dalam skala nasional dengan melibatkan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD) secara serentak dilaksanakan pada tanggal 4 Juli – 30 September 2022.

Survei Penilaian Integritas (SPI) ditujukan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing K/L/PD yang diukur.

Penilaian SPI diambil dari 3 sumber utama yaitu hasil survei penilaian internal yang dilakukan kepada pegawai, pengguna layanan, dan penilaian para ahli/stakeholder/eksper dengan syarat minimal telah bekerja ataupun menikmati layanan dan berinteraksi dengan pemberi layanan selama sekurang-kurangnya satu tahun. Untuk memastikan ketiga penilaian tersebut lebih objekif, SPI juga menerapkan faktor koreksi berupa jumlah pelaporan pengaduan, data penanganan korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dan ada atau tidaknya pengarahan pengisian survei yang dilakukan institusi terkait saat pelaksanaan SPI.

Selain itu, sejak tahun 2021 SPI juga telah menjadi salah satu indikator dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dan menjadi indikator dalam mengukur sasaran terciptanya birokrasi yang bersih dan bebas KKN.

Diketahui, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi :
Pasal 6 ayat (1) IUP diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh : a. badan usaha, b. koperasi, dan c. perseorangan. Ayat (4) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan setelah mendapatkan WIUP.

Selain itu peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2021 menyebutkan pada Diktum 4 poin (b) berbunyi :
IUP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan dengan jangka waktu : b. Tahap kegiatan operasi produksi dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan laporan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh aktivitas yang dilakukan CV. Mitra Nanggar Bayu dengan jenis izin "WIUP" (Pencadangan), masih terus beroperasi menggunakan alat berat excavator dan terlihat beberapa truck terus menerus mengangkut tanah hingga malam hari. (Red)

Komentar

Berita Terkini