|


DPRD Sumut Gelar Rapat Dengar Pendapat Perihal Transportasi Online

MEDAN, Ferarinews.com - Menanggapi undangan Rapat dari DPRD Sumut Perihal Dengar Pendapat yang akan di adakan oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, 11 Agustus 2022 tentang Transportasi Berbasis Aplikasi Online di Sumatera Utara,  Ketua DPD ORASKI Sumut (Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia) David Bangar Siagian menanggapi siap untuk menghadiri acara tersebut, dengan akan membawa beberapa materi yang akan disampaikan didepan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sumatera Utara, (09/08/2022).

Menurut David Bangar Siagian, kegagalan Pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat menjadi salah satu faktor penyebab berkembangnya bisnis transportasi berbasis aplikasi online.

Celakanya, Pemerintah juga sangat lambat merespon fenomena ini dan cenderung tidak  mau tahu dengan perkembangan bisnis ini di lapangan, baik skala Nasional maupun di skala daerah.

Carut marutnya penanganan Pemerintah  juga ditandai dengan terbitnya 4 (Empat) Peraturan Menteri Perhubungan yang tumbang dan tidak dapat di implementasikan yaitu Permenhub No 26 tahun 2016, Permenhub 32 tahun 2017, Permenhub 108 tahun 2017 dan Permenhub no 118 tahun 2018, demikian juga yang tertuang didalam Pergub no 13 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Sumatera Utara sebagai turunan dari Permenhub.

Dimana aturan yang tertuang dalam Permenhub/Pergub tersebut secara spesifik hanya mengatur para mitra/driver aplikasi transportasi berbasis online dan tanpa mengatur secara siginifikan para aplikasi transportasi berbasis online.

Dalam hal penentuan tarif juga sama sekali tidak tertuang dalam aturan tersebut.
Maka dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat di DPRD Provinvi Sumatera Utara tersebut, David Bangar Siagian akan menyampaikanbeberapa poin penting, di antaranya

1. Revisi Pergub No 13 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus di Sumatera Utara, dengan melibatkan wadah mitra/driver transportasi berbasis aplikasi online dalam penyusunan rancangan Pergub tersebut.

2. Penertiban aplikasi transportasi berbasis online yang berbisnis di Sumatera Utara dan yang akan berbisnis di Sumatera Utara kedepannya dengan aturan dan konsekuensi pelanggaran yang tertuang didalam aturan yang jelas.

3. Penyesuaian/penetapan tarif dasar bagi transportasi berbasis aplikasi online di Sumatera Utara dengan melibatkan wadah mitra/driver dalam kajian untuk menentukan batas tariff tersebut.

4. Mendesak keterlibatan aktif Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, Ombudsman dan pihak terkait lainnya dalam penyusunan Pergub tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus di Sumatera Utara. Karena ini menyangkut hajat hidup banyak masyarakat dalam segi keamanan, kenyamanan dan nilai ekonomi bagi masyarakat Sumatera Utara sebagai pelaku dan pengguna transportasi berbasis aplikasi online.

5. Dengan besarnya nilai ekonomi dalam bisnis aplikasi transportasi online seharusnya sudah bisa menjadi salah satu penyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) di Sumatera Utara, jangan hanya sumber dayanya saja yang dipakai, baik tenaga kerjanya, customernya, dan mitra usahanya di Sumatera Utara saja yang dipakai.

6. Menyelenggarakan RDP/Rapat Dengar Pendapat di DPRD Provinsi Sumatera Utara khusus terkait hal-hal tersebut diatas dengan mengundang Dinas Perhubungan Provsu, Dinas Kominfo, Ditlantas, KPPU, badan hokum yang memiliki ijin ASK , wadah para mitra/driver baik dalam organisasi maupun komunitas.

David Bangar Siagian juga berharap dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut dapat menemukan titik terang terhadap nasib para mitra transportasi berbasis aplikasi online di Sumut, khususnya mengenai tarif yg semakin tidak masuk akal, imbas dari banyaknya aplikasi-aplikasi online yg tumbuh secara liberal belakangan ini.(Chairul)

Komentar

Berita Terkini