|

Lapor Pak Kapolri, Galian C Ilegal Marak di Kabupaten Simalungun Tak Tersentuh Hukum

SUMUT, Ferarinews.com - Kabupaten Simalungun masih menjadi daya tarik bagi pelaku usaha tambang yang diduga kuat ilegal, bukan dari wisata sebagai pesonanya. Namun maraknya penambangan diduga ilegal yang hingga kini tak tersentuh hukum, membuat kerusakan lingkungan seperti lubang menganga dan jurang yang dalam.

Seperti yang terlihat di lahan tambang di wilayah Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Dilihat sekilas, lahan tersebut seperti terkena meteor. Lubang-lubang raksasa menganga dengan kedalaman diperkirakan 5 meter lebih dan areanya cukup luas.

Di dalamnya, tampak alat berat berupa backhoe sedang dikendalikan operator untuk mengeruk tanah. Truk pengangkut hilir mudik tidak mempedulikan kerusakan jalan.

Itulah pemandangan yang setiap hari tampak di Dusun Huta V, Desa Nagori Bandar Rejo, tepat di samping, Sta 111+400 - 111+600, dan berada di Huta VI, Desa Nagori Bandar Rejo, Sta 112+000, proyek pengerjaan Jalan Tol Indrapura - Kisaran / Indrapura - Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara.

"Jika itu terus dieksplor tanpa aturan dan pengendalian, timbulnya kehancuran lingkungan itu sudah nyata. Longsor, banjir bandang, dan ancaman bencana alam mengintai Desa tersebut jika pelaku usaha galian c diduga ilegal tidak ditertibkan, dikhawatirkan lubang bekas galian dapat menelan korban jiwa" ujar Helmi, praktisi hukum, Minggu, (28/08/22).

Ramai diberitakan sebelumnya pada Jumat, 03 Juni 2022, berjudul ; https://www.medanmerdeka.com/2022/06/diduga-ilegal-cv-mnb-lakukan-aktivitas.html.
Kemudian pada Kamis, 09 Juni 2022 dengan judul ; https://www.detikperistiwa.com/news-430891/galian-c-diduga-tanpa-izin-tetap-beroperasi-di-simalungun-ada-apa.html.
Selanjutnya pada Rabu, 10 Agustus 2022, berjudul ; https://www.ferarinews.com/2022/08/diduga-kebal-hukum-pertambangan-tanah.html.
Dan pada Selasa, 16 Agustus 2022, yang berjudul ; https://medanheadlines.com/2022/08/16/diduga-ilegal-galian-c-makin-menggila-di-kabupaten-simalungun/.

Menurut warga dikerjakan oleh CV. Mitra Nanggar Bayu, hingga berita ini diturunkan pada (30/08), terus melakukan aktivitas dan belum mendapat penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun penindakan dari pihak Pemerintah setempat.

Kepala Desa Nagori Bandar Rejo, Sutrisno sebelumnya dikomfirmasi awak media pada (24/05) berjanji segera menindak lanjuti aktivitas tersebut bersama dengan aparat penegak hukum setempat akan melakukan penghentian operasi tersebut sampai pengusaha dari CV. Mitra Nanggar Bayu menunjukan dokumen legalitas kepada dirinya.

Hingga kini diketahui pengusaha tersebut masih melakukan aktivitas pertambangan diduga ilegal, awak media pun kembali mengkomfirmasi Sutrisno Kepala Desa Nagori Bandar Rejo pada, Senin (29/08).

"Sekarang aku, masa tugas ku sudah habis," kilahnya kepada Wartawan melalui sambung telepon.

Sementara itu maraknya aktivitas pertambangan Galian C diduga ilegal di Kabupaten Simalungun tersebut, menuai respon dari aktivis lingkungan Rudy Harmoko SH, ia meminta aparat penegak hukum dapat segera menindak tegas.

"Hal ini sudah kami sampaikan berkali-kali untuk penindakan Galian C harus tegas. Jangan setengah-setengah,” ujarnya. Selasa (30/08).

Dirinya menambahkan, aktivitas tambang Galian C yang tidak mengantongi izin sah itu, agar segera mendapat respon tegas APH, dan diharpakan APH segera melakukan tindakan hukum. Karena dinilai telah melanggar hukum secara terang-terangan.

"Apabila tidak ada tindakan tegas, para penambang yang tidak bertanggung jawab ini akan semakin liar dan berani. Karena tidak ada tindakan tegas mereka pasti akan meremehkan. Sehingga, melakukan hal ini terus menerus,” tegasnya.

Selanjutnya ia juga meminta, kepada semua pihak untuk turut aktif melakukan pengawasan, baik lokasi tambang berizin maupun yang ilegal.

”Karena biasanya hal ini dimanfaatkan untuk menggali di sekitar area tambang yang mempunyai izin. Sehingga hal ini yang harus benar-benar diawasi,” katanya. (Red) 

Komentar

Berita Terkini