|

Pemerintah Daerah Harus Buat Inovasi Kebijakan Terhadap Dampak Kenaikan BBM

 

JAKARTA (FN) - Harga BBM naik, resmi naik pada 3 September 2022, Menurutnya, pemerintah terpaksa mengambil langkah tersebut setelah menghitung semua risiko yang ada masyarakat dari berbagai kalangan seketika gusar dan menyampaikan protes lewat berbagai media.kebijakan dan aksi. 

Kenaikan harga BBM akan menciptakan efek berantai dan menyebabkan naiknya jumlah orang miskin baru dalam waktu dekat. Dampaknya Indonesia bisa terancam stagflasi, yakni naiknya inflasi yang signifikan tidak dibarengi dengan kesempatan kerja. 

BBM bukan sekedar harga energi dan spesifik biaya transportasi kendaraan pribadi yang naik, tapi juga ke hampir semua sektor terdampak, Kebijakan memang telah di buat melalui Kementerian Keuangan memastikan bantuan sosial (bansos) sebagai bantalan bagi masyarakat yang terimbas kenaikan harga BBM cair mulai pekan ini. Jenisnya adalah bantuan langsung tunai (BLT) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BLT BBM dan BSU merupakan dua bantuan berbeda dengan target penerima yang berbeda pula.Namun Data orang rentan miskin ini sangat mungkin tidak tercover dalam BLT BBM karena adanya penambahan orang miskin pasca kebijakan BBM subsidi naik.Melalui SE Mendagri Nomor 500/4825/SJ 19 Agustus 2022, Dana Desa maksimal 30% yang digunakan untuk Bansos bagi masyarakat yang terdampak Inflasi. 

Terkait penggunaan Dana Desa ini juga sudah dilegalkan melalui Kepmendesa No 97/2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa. Kegiatan yang bisa dilakukan misalnya kegiatan swakelola, Padat Karya Tunai Desa, BLT maupun transformasi BUMDes.

Pemerintah Daerah juga akan mengalokasikan 2% dari dana transfer umum atau Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil dalam bentuk subsidi transportasi. Pelaku usaha berharap agar berbagai bansos dan subsidi yang akan didistribusikan Pemerintah harus tepat waktu dan tepat sasaran. Jangan sampai ada lagi warga yang menerima yang bukan haknya. Untuk itu diperlukan data yang akurat dan pengawasan yang tepat. Ada tiga kebijakan bantalan sosial yang disiapkan Presiden RI. Pertama, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh Kemensos sebesar Rp 150.000 empat kali kepada KPM.

Kedua, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta/bulan. Ketiga, dukungan Pemda 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) yakni DAU dan DBH untuk subsidi sektor transportasi, antara lain angkutan umum, ojek, dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan. Namun jika kita melihat ke depan, kebijakan BLT ini hanya obat bius sementara dalam istilah pesakitan. ( oleh Pengamat Ekonomi Dr Robert Tua Siregar Ph.D). (red)

Komentar

Berita Terkini