Pelapor di dampingi kuasa hukumnya(foto/ist) |
Surat Pengaduan masyatakat atas nama S. Susanto dan Taufik Hidayat ke Polres Batu Bara tanggal 28 November 2022, perihal pengaduan dugaan peristiwa Pemalsuan.
Karena itu, sehubungan dengan dugaan terjadinya peristiwa pemalsuan surat terhadap Ijazah Paket B atas nama MR yang dikeluarkan oeh Kelompok Belajar Bina Anak Nusantara Kelurahan Sunggal Kota Medan, terhadap Ijazah Paket C atas nama MR yang dikeluarkan oleh PKBM Cipta Simpang Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara kedua pelapor telah dimintai keterangan oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara, Senin dan Selasa (5-6/12/22).
Pada konferensi persnya, Selasa (6/12/22), S Susanto menjelaskan alasan mereka mengadukan kasus ini melalui pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Batu Bara.
Kepada penyidik Reskrim Polres Batu Bara dia mengatakan merasa dirugikan karena calon yang memenangkan Pilkades menggunakan ijazah palsu. Seharusnya bila terlapor tidak ikut Pilkades hasilnya tentu lain. Suara yang memilihnya seharusnya masuk ke perolehan suara 3 calon.
"Tiga kandidat lain termasuk saya jelas dirugikan dengan lolosnya terlapor sebagai Calon Kades bahkan memperoleh suara terbanyak pula. Seharusnya suara yang diperolehnya milik 3 kandidat lain", kesalnya.
Saat pendaftaran bacalon Kades diungkapkan Susanto sebenarnya mereka sudah curiga. Saat itu terlapor hanya menyerahkan fotocopy ijazah paket B dan C.
"Namun karena belum punya cukup bukti kami tidak bisa menindaklanjuti. Tapi setelah kami peroleh cukup bukti dimana berdasarkan fotocopy ijazah paket B dan Paket C milik terlapor setelah dibarcode ternyata kami ketahui nama dalam barcode tersebut bukan nama terlapor", terang Susanto yang dibenarkan Taufik Hidayat.
Didampingi penasehat hukum Helmisyam Damanik, SH dari LBH Ferari Batu Bara, Susanto dan Taufik Hidayat berharap hukum ditegakkan.
"Kami ingin hukum ditegakkan dan terlapor dibatalkan sebagai Calon Kades terpilih", harap Susanto.(ril)