Kepala BNN Batubara memaparkan tersangka bersama barang bukti (foto : BNN Batubara) |
Dipimpin oleh Kepala BNNK Batubara, AKBP Zainuddin memaparkan hasil program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sepanjang tahun 2022 dalam bidang Pemberantasan, Rehabilitasi serta Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M).
"Dalam bidang pemberantasan sepanjang tahun 2022 telah dilakukan penanganan sebanyak 6 laporan kasus Narkotika, yang terdiri dari 8 tersangka, serta barang bukti yang diamankan dari para tersangka ada jaringan IR cs dari Desa Simpang Gambus yang selama ini sangat licin dalam menjalankan bisnis Narkoba yang mana saat ini IR cs sedang dalam proses penuntutan," katanya.
Selain itu, AKBP Zainuddin mengatakan BNNK Batubara telah melaksanakan program Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang bekerja sama dengan Polres Batubara dan Kejaksaan Negeri Batubara sebanyak 138 kasus.
"Dalam mewujudkan Batubara Bersinar (Bersih Narkoba) yaitu menekan supply, diantaranya himbauan Rehabilitasi terhadap pencandu, memberikan diseminasi bahaya Narkoba, pemberdayaan elemen masyarakat dan kerjasama elemen pemerintah sebagaimana tertuang dalam INPRES Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020–2024," ungkapnya.
Program Rehabilitasi
Sebagaimana amanat Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, bahwa pencandu yg dilaporkan atau dimohonkan langsung oleh keluarganya untuk Rehabilitasi, Negara akan hadir memberikan fasilitas gratis terhadap pencandu yang memiliki keinginan untuk pulih dari ketergantungan Narkoba. (Putra)