Pengurus dpc pjs menerima skt dari kaban kesbangpol batu bara (foto/ist) |
Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan pasal 5 dan pasal 9 menyatakan bahwa Ormas yang berbadan hukum berbentuk Yayasan dan Perkumpulan tidak memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan harus melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada Pemerintah daerah setempat.
Penyerahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) keberadaan DPC PJS Kabupaten Batu Bara diserahkan langsung
oleh Kaban Kesbangpol Kabupaten Batu Bara Azwar didampingi Sekretarisnya Syafrizal kepada
Ketua PJS Drs. Ebson A. Pasaribu didampingi Wakil Ketua Zainuddin, Sekretaris Supriadi, Wakil Sekretaris Subari,S.Sos dan anggota di halaman kantor Kesbangpol Kabupaten Batu Bara.
Usai menyerahkan SKT, Kaban Kesbang Azwar menyampaikan terimakasih kepada DPC PJS Batu Bara yang telah menjalankan kewajiban mendaftarkan organisasinya sesuai dengan undang-undang.
Azwar juga mengajak wartawan di PJS Batu Bara untuk bermitra dengan instansi yang dipimpinnya. Sebagai wujud kemitraan, Azwar mengatakan kedepan PJS diharapkan membagi informasi kegiatannya ke Kesbangpol selaku Pembina Ormas.
Menyahuti penerbitan dan penyerahan SKT DPC PJS Kabupaten Batu Bara, Ketua DPC menyampaikan apresiasi yang sebesar besar nya kepada Kaban Kesbangpol dan jajaran yang cepat tanggap memproses untuk menerbitkan SKT organisasi yang dipimpinnya. (Subari)