Dokpri |
Menurut Kordiv Hukum Partisipatif Masyarakat dan Humas Allen Sitohang, pengawasan adalah hal yang utama, monitoring kali ini dilakukan kepada panitia pengawas pemilu khususnya Kecamatan Lima Puluh, dalam menangani seluruh perkara, permohonan, pencegahan, pengawasan, penyelidikan maupun pemantauan.
"Tujuan monitoring memastikan kesiapan Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi tahapan pemilu diwilayah kerja, adapun menjadi perhatian, ketersedian alat-alat di kantor, meja, kursi, laptop dan sebagainya," katanya kepada Wartawan, Minggu (15/01).
Allen Sitohang meminta peran Panwaslu untuk lebih memperketat pengawasan terutama memasuki tahun Pemilu.
"Dengan memberikan pencerahan bagaimana mengarahkan pengawasan partisipatif, salah satu yang baik adalah membuat posko pengaduan terkait larangan dukungan kepada bakal calon DPD Provinsi Sumut di Kabupaten Batu Bara.
Lebih lanjut Allen Sitohang yang menyandang DAN II KKI Nasional tersebut, juga meminta seluruh panitia dapat menjaga soliditas, integritas, mentalitas dan profesionalitas dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
"Dengan memberikan arahan warung pengawasan sebagai tujuan bisa menerima informasi dari warung tersebut, membuat program Panwaslu berolahraga bersama dengan masyarakat, kebetulan kantor Panwaslu dekat lapangan besar Kabupaten Batu Bara, sebagai tujuan membuat hidup sehat dan menuju Pemilu 2024 yang sehat. (Putra)