|

SI alias Indah Diringkus Polres OKU Dengan Kasus Penggelapan Dan Penipuan

 

Tersangka di ringkus polsek Batu raja timur (foto/ist)

OKU (FN) - Polres Oku mengungakap Kasus tindak pidana"Penggelapan dan Penipuan" sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 yo 378 KUHPIdana.

Tersangka Sahdiah Indyani Alias Indah Binti Ibrahim, 43 Tahun, Karyawan Swasta, Desa Kurup Dusun II Kecamatan Lubuk Batang II Kabupaten Oku.di ringkus Pada tanggal 05 Januari 2023 Pukul. 20.00 WIb berdasarkan laporan dari korban,

 Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid, SH. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur IPDA Yendra Aprizal, SH beserta Tim Opsnal untuk menangkap pelaku yang berada di Desa Kurup, kemudian Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur IPDA Yendra Aprizal, SH berserta Tim Opsnal  mendatangi rumah pelaku dan langsung membawa pelaku ke Polsek Baturaja Timur untuk tindakan lanjut. 

Kejadian bermula Pada 27 Mei 2022  saat itu Pelaku menjanjikan kepada korban an. Safrizal 39 Thn, Petani, Rt. 01 /01 Desa Kedondong Kecamatan Peninjauan dan Evan 35 Th, Swasta, Desa Belimbing untuk bisa  masuk bekerja  sebagai security di perusahaan Bank BNI.

Kemudian pelaku meminta uang sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) per orang  dengan alasan agar masuk di perusahaan tersebut, antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga namun sampai sekarang korban tersebut belum bekerja dan uang yang diberikan tidak juga dikembalikan oleh pelaku, Total Kerugian Kedua Korban Rp. 14.000.000.

Polsek Batu Raja Timur mengamankan 1 (satu) Lembar Kwitansi penyerahan uang senilai Rp. 7.000.000, (Tujuh juta rupiah) ( Dari korban an.SAFRIZAL ke Pelaku), 4 (Empat) Lembar Kwitansi penyerahan uang senilai Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) ( Dari korban an. EVAN ke Pelaku),1 (satu) Lembar Surat perjanjian antara pelaku dan korban yang berisikan penyerahan uang tunai dari korban an. SARIZAL ke pelaku sebagai syarat untuk diterima bekerja,1 (satu) Lembar Surat perjanjian antara pelaku dan korban yang berisikan penyerahan uang tunai dari korban an. Evan ke pelaku sebagai syarat untuk diterima bekerja.(red)

Komentar

Berita Terkini