|

Konferensi Pers Pengungkapan Perkara Narkotika oleh Sat Res Narkoba Polres Pelalawan

PELALAWAN (FN) - Polres Pelalawan kembali melakukan Cofrensi Pers tentang  Pengungkapan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu- sabu di halaman gedung utama Polres Pelalawan Pada Senin (27/2/2023) .

Kegiatan konferensi Pers tersebut di pimpin langsung oleh Wakapolres Pelalawan Kompol Antoni Lumban Gaol,SH.MH didampingi Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Rejoice Benedicto Manalu, S.Trk., S.IK dan Kasi Humas Polres Pelalawan Akp Edy Haryanto,SH.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial BR, RH dan AM (40) tahun dengan barang bukti dua paket sabu-sabu,dua Bal plastik bening klep merah,satu buah timbangan digital dan beberapa bukti pendukung lainnya ujar Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto melalui Waka Polres Pelalawan Kompol Antoni Lumban Gaol di dampingi Kasat Narkoba Iptu Rejoice Benidicto Manalu dan Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto  saat Release di Mako Polres Pelalawan.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat Pada Selasa (21/2/2023) bahwa di Desa Tambak Kecamatan Langgam  sering terjadi transaksi narkoba, selanjutnya team Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan di pimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Rejoice Benidicto Manalu melakukan penyelidikan di tempat yang di curigai sesuai dengan keterangan dari masyarakat tersebut.

Sesampainya di lokasi team langsung masuk kedalam rumah yang di curigai, kemudian team langsung melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku narkotika yang berinisial BR, RH Dan AM, namun saat tersangka AM akan di amankan tersangka  AM sempat melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas dan menarik tangan petugas serta berusaha untuk melarikan diri dari kejaran petugas hingga ahirnya Petugas memberikan tembakan peringatan ke atas namun tidak di indahkan juga oleh tersangka AM sehingga petugas melumpuhkan tersangka dengan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki sebelah kanan. setelah tersangka berhasil diamankan, Petugas segera melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka. Dalam Penggeledahan tersebut  ditemukan  2 paket diduga sabu seberat 2.82 gram, 2 bal plastik klep, 1 buah timbangan digital dan selanjutnya tersangka dibawa ke rumah sakit untuk di lakukan Pertolongan dan Pengobatan oleh tim medis sedangkan barang bukti di bawa ke Polres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut.

Usai di lakukan Penangkapan ketiga tersangka BR, RH dan AM di lakukan tes Urine oleh petugas, dari hasil tes urine dinyatakan Positif mengkonsumsi Amfetamin.

Saat di tanyakan oleh awak media terkait berita salah tembak, Wakapolres Pelalawan mengatakan bahwa  kabar yang beredar itu tidak benar yang benar yang di tembak adalah salah satu dari 3 ( tiga ) tersangka  Pengedar Narkotika.

Terkait ancaman Hukuman terhadap Ketiga tersangka di jerat dengan ancamanPasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 5 (Lima) Tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun dan Denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah). (syahrudin)

Komentar

Berita Terkini