|


Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan Keluarkan Anjuran

PELALAWAN (FN) - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan keluarkan anjuran tentang istirahat haid dengan surat 560/DTK/PHI/391 tgl 24 Maret 2023.

Terkait perselisihan SPS PT.TYE dengan  PT.TYE Coppu Pangkalan kerinci yg disebut para pihak memperselisihkan perihal istirahat haid sebagaimana sudah diatur dalam pasal 81 ayat(1) UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Oleh karena tidak ada kesepakatan dari para pihak pada perundingan tripartit yang  dilaksanakan beberapa waktu lalu maka para pihak meminta agar Disnaker kabupaten  Pelalawan melalui mediator agar mengeluarkan anjuran atas perselisihan dimaksud,sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat(2) UU no 2 thn 2004 tentang PPHI.

Bunyi anjuran sebagai berikut

1.Agar pihak PT.TYE dapat membayar upah yang telah dipotong atasnama pekerja Devi OB Manurung cs.dan mencabut surat peringatan pertama.

2.Agar pihak PT.TYE mendata ulang pekerja perempuan tentang siklus kebiasaan yang  dialami waktu haid,

3.Agar pihak PT.TYE pada ketentuan pasal 27 Peraturan Perusahaan periode 2022-2024 tentang istirahat haid diubah,sehingga berbunyi sebagai berikut

a.Pekerja perempuan yang  dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua,

pada waktu haid dengan mendapat upah penuh.

b.Apabila ada kelainan haid pada saat bekerja maka memberitahukan atasannya.

C.Apabila terjadi kelainan haid lebih dari 2 hari berturut-turut harus didukung surat keterangan dokter.

Dapat disimpulkan pekerja perempuan yang  merasakan sakit waktu haid cukup memberitahukan ke atasan dan bukan memeriksakan apalagi sampai rawat inap,karena haid bukanlah sakit tetapi kodrat perempuan yang  dialami dengan situasi yang berbeda-beda.tutupnya, (Syahrudin)

Komentar

Berita Terkini