Ilustrasi Begal pixabay.com |
Korban penjambretan tersebut adalah NR (13) yang sedang duduk di tepi jalan sembari bermain handphone. Saat itu, pelaku Tohu berhenti di depan korban dan dengan kasar menarik paksa handphone milik NR. Namun, korban NR tidak tinggal diam dan segera mengejar pelaku sembari berteriak "jambret...jambret...".
Teriakan korban NR berhasil membangkitkan rasa kepedulian dari beberapa warga yang berada di sekitar lokasi. Mereka segera berdatangan untuk mengepung pelaku yang tengah kabur dengan sepeda motor. Warga yang geram lalu memukuli pelaku hingga babak belur dan mengikat kedua tangan dan kaki pelaku menunggu aparat kepolisian tiba di lokasi.
Menurut IPTU Jimmy Sitorus, Kanit Reskrim Polsek Indrapura yang menangani kasus ini, Tohu Rapma Ritonga ditangkap oleh warga dan kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari keterangan yang dihimpun, aksi penjambretan handphone ini terjadi pada Minggu malam (12/3/2023) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Pelaku Tohu Rapma Ritonga (39) merupakan warga Dusun Pengajian yang telah melakukan aksinya dengan sepeda motor.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memberantas tindak kejahatan. Aksi cepat dari korban NR dan kepedulian warga sekitar berhasil menggagalkan aksi penjambretan dan membantu pihak kepolisian dalam menangkap pelaku.
Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada dan peduli terhadap lingkungannya. (Putra)