|

Pertambangan Tanah Urug di Areal Perkebunan PT Inti Indosawit Subur Diduga Tidak Memiliki Izin,

(
Lahan galian c (foto/ist)
PELALAWAN (FN) — Pertambangan tanah urug diduga tidak memiliki izin lengkap bebas beraktivitas di areal perkebunan PT Inti Indosawit Subur (IIS), pada Jumat (24/03/2023).

Menurut informasi yang didapat, untuk pertambangan tanah urug atau galian C di Kabupaten Pelalawan diketahui belum ada izinnya dari kementerian terkait.

Tentunya PT Inti Indosawit Subur diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Apalagi di lokasi terlihat sejumlah alat berat dan mobil pengangkut sedang melakukan kegiatan tersebut dengan terang terangan tanpa rasa takut.

Humas PT Inti Indosawit saat di Konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tidak ada jawaban sampai berita ini di terbitkan.

Menurut undang-undang kegiatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan bisa dikenakan pasal 158 UU minerba, dimana berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK 35 undang-undang no 3 tahun 2020, tentang perubahan  atas undang-undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dalam UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Padahal sebelumnya pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan sudah melarang apabila orang yang melakukan pertambangan  tanpa izin dari pemerintah dengan cara menggali tanah urug dan dijual ke pihak lain dengan mendapatkan keuntungan akan ditindak tegas.

Pemerintah berharap kepada masyarakat agar tidak menjadi polemik dikemudian hari yang bermasalah dengan hukum seharusnya urusan izin dari pemerintah , dan juga kepolisian Polres Pelalawan."(Syahrudin)

Komentar

Berita Terkini