BATUBARA - Brigadir JKS yang bertugas di Polsek Limapuluh Polres Batu Bara, diusulkan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah lebih dari 40 hari meninggalkan tugasnya.
Rekomendasi itu disampaikan Kapolres Batu Bara, dengan penjelasan yang diberikan Kasi Humas Iptu Abdi Tansar didampingi Kasi Propam AKP R Tambunan, kepada wartawan pada Senin, 12 Juni 2023.
Menurut Abdi, Jaya Kesuma Sihombing sudah bertugas di Polsek Limapuluh sejak 22 Desember 2020, namun dinyatakan berhenti bertugas sejak 24 Februari 2021. Setelah JKS mangkir kerja lebih dari 40 hari, petugas mencoba memastikan keberadaannya dengan menghubungi keluarga, tetangga, dan perangkat desa setempat, tetapi mereka tidak dapat menemukannya.
”Jaya Kesuma Sihombing, saat itu dia bertugas di Polsek Limapuluh, sejak 22 Desember 2020, sampai 24 February 2021 sudah dinyatakan desersi,” kata Abdi.
Pada 2 Juli 2021, Polres Batu Bara melakukan sidang etik dan selanjutnya merekomendasikan Pemberhentian Tidak Hormat bagi JKS. Gajinya dihentikan pada 15 Februari 2021 berdasarkan keputusan Kapolres.
“Untuk gajinya sudah distop tgl, 15 February 2021 berdasarkan surat keputusan Kapolres,”tutur Abdi.
Singkatnya, Brigadir JKS direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah mangkir selama lebih dari 40 hari sejak 24 Februari 2021. Rekomendasi itu disampaikan Polres Batu Bara usai sidang etik yang dilakukan pada 2 Juli 2021. (Putra)