(Foto : Istimewa) |
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, selain berhasil menangkap Edi Tembok, petugas juga berhasil mengamankan seorang rekannya, Muhammad Firdaus HR (25), keduanya merupakan warga Dusun V, Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus.
Dari tangan tersangka Edi Tembok, petugas berhasil menyita 14,65 gram sabu-sabu yang terbungkus dalam kemasan pelastik klip, beserta satu unit timbangan elektrik. "Barang bukti ini berhasil diamankan dari tersangka Edi Tembok. Sementara itu, setelah dilakukan tes urine, tersangka Firdaus terbukti positif mengandung Methapitamine," ungkap AKP Sastrawan kepada wartawan, Selasa (12/09/2023).
Penggerebekan terhadap kedua tersangka ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat. Setelah memperoleh bukti-bukti yang cukup akurat, keduanya akhirnya berhasil ditangkap saat sedang mengemasi narkoba di sebuah areal perkebunan kelapa sawit yang tidak jauh dari tempat tinggal tersangka. "Untuk mengelabui petugas, transaksi maupun barang bukti disembunyikan di areal perkebunan kelapa sawit," jelas Sastrawan.
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Batu Bara. Dengan langkah-langkah seperti ini, diharapkan lingkungan sekitar dapat menjadi lebih aman dan bersih dari bahaya narkoba. (Putra)