(Foto: Istimewa) |
Kepala Desa (Kades) Antara, Puji Setiawan, memaparkan bahwa pemberhentian Kadus V, "RN"(47), didasarkan pada permintaan warga dusun. Masyarakat Dusun V menginginkan perubahan yang dianggap belum tercapai selama kepemimpinan "RN".
"Pada musyawarah tanggal 29 Juli 2023, warga Dusun menyebutkan 4 alasan memberhentikan Kadus V," kata Puji, kepada wartawan, Rabu (06/09/2023).
Masyarakat Dusun V merasa bahwa "RN", yang menjabat sebagai Kadus V, belum mampu memberikan perkembangan yang signifikan di Dusun tersebut. Selama masa kepemimpinan "RN", Dusun V tidak mengalami perubahan yang berarti.
Proses pemberhentian "RN" sebagai Kadus V, Desa Antara berlangsung dalam beberapa tahap. Surat Perintah (SP) pertama diterbitkan pada 17 Januari 2023, SP kedua pada 4 Agustus 2023, dan SP ketiga pada 21 Agustus 2023.Meskipun demikian, "RN" yang merasa tidak setuju dengan pemberhentian tersebut telah membawa persoalan tersebut ke Komisi 1 DPRD Batu Bara, dengan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"RDP telah digelar sekali. Namun saat itu pimpinan Komisi 1 menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada Camat Lima Puluh," ungkap Puji.
Selain ketidakpuasan warga Dusun V, terhadap kepemimpinan "RN", terdapat beberapa alasan lain yang menjadi dasar pemberhentian ini. "RN" dinilai tidak mau berinteraksi atau bersosialisasi dengan warga, terkesan sombong, dan tidak transparan dalam mengelola bangunan Rumah Tahfiz. Selain itu, Kades Antara juga mengungkapkan bahwa "RN" telah menerima berbagai bantuan pemerintah, yang memicu pertanyaan masyarakat.
"Ini sudah melanggar aturan tentang penerima bantuan yang tidak memperbolehkan perangkat desa menerima bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu," terang Kades Antara.
Sementara itu, Camat Lima Puluh, Adri Aulia Harahap, saat dihubungi melalui selularnya, membenarkan bahwa telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian "RN" sebagai Kepala Dusun V, Desa Antara. Proses pemberhentian ini melibatkan rekomendasi dari camat serta penerbitan beberapa Surat Peringatan.
Keputusan pemberhentian Kadus V Desa Antara ini mencerminkan dinamika dalam struktur pemerintahan desa yang mengedepankan partisipasi warga dalam pengambilan keputusan. Hal ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam kepemimpinan di tingkat desa. (Putra)