Teks Foto : Potret rehabilitasi ruang kelas dengan tingkatkerusakan minimal sedang pada UPT. SMP Negeri 1 Kec. Datuk Lima Puluh, CV. Anugerah Harapan, nilai kontrak Rp. 649,686 juta. |
Terkait hal tersebut, diminta dengan serius terhadap Inspektorat Batu Bara, BPK RI Provinsi Sumatera Utara dan Aparat Penegak Hukum setempat agar dapat melakukan penyisiran secara total terhadap semua proyek rehabilitasi ruang kelas tingkat, proyek pembangunan ruang laboratorium komputer, pembangunan ruang UKS tingkat SMP TA 2023 di bawah satuan Disdik Batu Bara.
Ironisnya menurut pantauan team media Online dan di lampangan, menemukan sejumlah hasil pengerjaaan proyek diantaranya rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang pada UPT. SMP Negeri 1 Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV. Anugerah Harapan, No. Kontrak : 2477676/PPK/SP/Tender 2023, Nilai Kontrak : Rp. 649.686.203.00, Tanggal Kontrak : 21 Juni 2023, Lama Pelaksanaan : 120 HK, Sumber Dana DAK.
Ditinjau dari rangkaian pekerjaan atau kerangka acuan kerja (KAK) kami menduga banyak didapati tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maupun yang tercantum dalam RAB. Seperti halnya sistem manejemen keselamatan kerja (SMKK), pekerjaan ring balok atas, tambal sulam plesteran, lantai keramik, pekerjaan plafon, pemasangan lisplang plang seperti ular, pemasangan rangka atap (menggunakan kayu lama) pekerjaan kusen pintu, kusen jendela, daun pintu, hingga sampai kepada pekerjaan pengecatan dinding eksterior, interior (tampak kasar) serta pekerjaan elektrikal.
Bila kroscek secara detail, sangat diragukan kuantitas dan kualitasnya. Bila hal ini terjadi akan memantik kecemasan para siswa-siswi.
Pasalnya, bangunan gedung pendidikan memiliki peran penting dalam pembelajaran dan perkembangan siswa, sehingga keamanan dan kenyamanan bangunan harus dipastikan.
Diketahui, ada tiga proyek di lokasi yang sama di sekolah SMPN 1 Kecamatan Datuk Lima Puluh, yaitu pembangunan ruang UKS, No. Kontrak 2659676/PPK/PL/2023, Nilai Kontrak Rp. 187.289.887.00, pelaksan CV. Rekayasa Multi Tama, Dana DAK (tampak sudah selesai), kedua proyek pembangunan ruang laboratorium, No. Kontrak : 2514676/PPK/SPK/PL/2023, Nilai Kontrak : Rp. 370.590.539.00, pelaksana CV. Diar Riahta dana DAK (Sedang berjalan), ketiga seperti proyek yang dikerjakan oleh CV. Anugerah Harapan.
Masih dalam pantauan team media, sebut saja proyek pembangunan ruang laboratorium komputer pada UPT. SMPN 2 Lima Puluh Pesisir, No. Kontrak 2462676/PPK/SP/Tender/2023, Nilai Kontrak Rp. 371.248.709.00, pelaksana CV. Asia Pratama Indotec. Dimana kami menduga proyek tersebut tidak sesuai bestek seperti yang tertuang di dalam RAB.
Di sisi lain, pekerjaan konstruksi bangunan, baik RKB, rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang, bangunan ruang laboratorium SD/SMP pada satuan Disdik Batu Bara, nyaris tak terlihat konsultan pengawas di lokasi. Padahal konsultan pengawas wajib melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut.
Untuk mendapatkan kepastian hukum, pertanyakan kredibilitas PA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja, Agen Pengadaan, PjPHP/PPHP, Penyedia, dan Konsultan Perencanaan/Konsultan Pengawas, serta Kontraktor Proyek.
Tidak menutup kemungkinan diduga keras ada praktik monopoli proyek, kecurangan selama proses pekerjaan hingga timbang terima proyek di lingkungan Disdik Batu Bara.
Sementara Kabid SMP Disdik Batu Bara, EN ketika dikonfirmasi awak media, dia enggan dan memilih bungkam untuk menanggapi terkait rangkaian pekerjaan pembangunan tersebut. (Mukhlis Aci).