Ferarinews.com, Batu Bara - Unit Reskrim Polsek Lima Puluh kembali berhasil melakukan penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Shabu-Shabu, di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara pada, Selasa (26/09/2023).Foto : Tersangka "SA" (42) saat diamankan di Mapolsek Lima Puluh, Selasa (26/09/2023) (Foto/Ist)
Informasi dihimpun, Kapolsek Lima Puluh melalui unit Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Manahan Siregar, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di areal perkebunan sawit, tepatnya di Dusun 1, Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
"Petugas bergegas menuju lokasi yang dimaksud, sekitar pukul 18.30 WIB, tim opsnal Polsek Lima Puluh tiba di tempat yang dimaksud dan langsung melakukan penggerebekan," ungkap Iptu Abdi Tansar, Kasi Humas Polres Batu Bara.
Kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial "SA" (42) warga Dusun 2, Desa Perupuk, dengan satu plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu di tangan kirinya.
"Saat diinterogasi, terduga pelakupun mengakui kepemilikan narkotika tersebut dan mengakui akan menggunakannya. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Makopolsek Lima Puluh untuk proses lebih lanjut," terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka, dengan Pasal 112 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keberhasilan Polsek Lima Puluh dalam mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika di Desa Perupuk adalah bukti nyata dari efektivitas kerja keras aparat kepolisian khususnya Polres Batu Bara dalam memerangi peredaran narkotika. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya. (Putra)