|

Sempat Buron, Dua Tersangka Kasus TPPO Berhasil Ditangkap di Provinsi Riau

(Foto : Tersangka HS (38) dan FJ (39) saat diamankan di Satreskrim Polres Batu Bara, Senin (25/09/2023), (Foto/Istimewa).
Batu Bara (FN) - Polres Batu Bara berhasil melakukan penangkapan terhadap dua dari tiga tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sebelumnya berhasil melarikan diri ke Provinsi Riau.

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka TPPO ini merupakan pengembangan dari tiga orang tersangka yang sebelumnya tertangkap tangan membawa 41 orang PMI ilegal tujuan Malaysia, di Jalan Access Road Inalum, Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, pada Minggu, 17 September 2023, kemarin.

"Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah HS (38) warga Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, dan FJ (39) warga Desa Sei Alim, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan," kata Iptu Abdi Tansar, Kasi Humas Polres Batu Bara, pada, Senin (25/09).


Mereka ditangkap oleh Tim Opsnal PPA Sat Reskrim, Polres Batu Bara di rumah Martin kerabat kedua tersangka, yang berada di Desa Perladangan, Kecamatan Tambusai Utara, Provinsi Riau, pada, Rabu (20/09).


"Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan 2 unit ponsel, 1 dompet, dan 1 tas berisi pakaian milik tersangka sebagai barang bukti," terang abdi.


Lebih lanjut dikatakan, tersangka HS dan FJ saat ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subs pasal 10 sub pasal 11 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau pasal 81 jo 69 subs pasal 83 jo 68 dari UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


"Kini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk proses lebih lanjut. Hingga saat ini, sudah 5 dari 6 tersangka yang semuanya pria berhasil ditangkap. Satu tersangka lagi masih dalam pengejaran," pungkasnya. (Putra)

Komentar

Berita Terkini