(Foto: Korban) |
Jenni Junita telah melaporkan peristiwa tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama itu pada tanggal 22 April 2023 lalu, dengan tanda lapor nomor STTLP/B/790/lV/2023/ SPKT/Polsek Sunggal. Namun ironisnya hingga saat ini penyidik Polsek Sunggal belum mampu mengungkap perkara tersebut.
Tidak hanya itu, lamanya gonjang - ganjing penanganan perkara ini di Polsek Sunggal juga telah dilaporkan melalui Dumas Presisi di Propam Polda Sumut.
Tidak hanya itu, persoalan ini juga sudah beberapa kali viral dimedia sosial dan menyita ragam reaksi dari masyarakat luas.
"Saya kecewa, para pelaku pengeroyokan belum juga ditangkap polisi. Sudah dua kali di BAP, saksi - saksi juga sudah dipanggil, bukti visum juga sudah diambil," ucap Jenni Junita kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
Tambahnya, atas kekecewaannya itu, ia juga tidak tau harus kemana lagi. Warga lemah seperti kita ini mengadu kemana lagi jika kasus pengeroyokan begini saja tidak bisa dituntaskan katanya.
Ia pun menaruh harapan kepada Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi turun tangan agar jajarannya dapat bekerja secara profesional.
Sementara itu, Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha dihubungi dinomor kontak 0852-0101-XXXX, namun seperti biasanya konfirmasi wartawan tak ditanggapi hingga berita ini ditayangkan.
Begitu juga, dikonfirmasi kepada Kapolrestabes Medan mengenai kekecewaan warga atas lamanya proses penanganan perkara di Polsek Sunggal, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda juga belum memberikan tanggapan resmi. (rill/RO)