(Anggota Bawaslu Batu Bara, Mukhsin Khalid, saat memberikan bimbingan di Aula Hotel Singaporeland, Rabu (07/02/2024), (Foto: Putra/Ferarinews.com). |
Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk mempersiapkan pengawasan masa tenang menjelang Pemilu 2024. Menurut Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Batu Bara, Mukhsin Khalid, kegiatan ini penting untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan terhadap tahapan pengawasan masa tenang.
"Masa tenang Pemilu 2024 akan segera digelar, oleh karena itu, kami melaksanakan rapat koordinasi ini untuk menambah pemahaman bersama, mulai dari tingkat Bawaslu RI hingga Panwaslu Kelurahan Desa (PKD)," ungkap Mukhsin Khalid.
Dalam penjelasannya, Mukhsin menegaskan bahwa masa tenang dimulai setelah masa kampanye berakhir pada tanggal 10 Februari 2024. Pada tanggal 11, 12, dan 13 Februari, tidak diperbolehkan adanya aktivitas kampanye maupun pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
(Anggota KPU Batu Bara, Burhan, saat memberikan bimbingan di Aula Hotel Singaporeland, Rabu (07/02/2024). |
Dalam rangka penertiban APK, Satpol PP akan turut serta dengan melibatkan 128 personil Satpol PP dan 20 personil Damkar yang akan diperbantukan. Fanwi, Sekretaris Satpol PP, menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap dan fokus pada APK yang melanggar aturan, seperti yang dipasang di tempat-tempat terlarang.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan terhadap aturan masa tenang Pemilu 2024 di Kabupaten Batu Bara. Sebagai bagian dari persiapan menyongsong pelaksanaan Pemilu, semua pihak terlibat diharapkan dapat bekerja sama dalam menjaga kelancaran dan keberlangsungan proses demokrasi khususnya di Kabupaten Batu Bara. (Putra)