Pada Rabu (29/8/2024), Zahir bersama calon Wakil Bupati Aslam Rayuda, yang berasal dari Kota Medan, mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara. Mereka tiba sekitar pukul 14.30 WIB, mengenakan seragam putih-putih dan didampingi Ketua DPRD Batu Bara Safi’i. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Ketua KPU Batu Bara, Erwin, beserta sejumlah komisioner yang memakaikan sal coklat kepada pasangan yang diusung oleh PDIP, Hanura, Gelora, dan Partai Umat tersebut.
Zahir yang disorot media terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap CASN PPPK 2023, hanya memberikan pernyataan singkat, "Biarkan dia berjalan secara hukum, kita doakan semoga baik-baik saja," ucap Zahir sembari berjalan.
Kasus yang menyeret Zahir menjadi sorotan organisasi Perserikatan Generasi Muda Anti Nepotisme (PANGERAN). M. Nurizat Hutabarat, S.H, Ketua PANGERAN, yang juga seorang pengacara muda, mengkritik Polda Sumatera Utara atas penanganan kasus ini. Ia menilai ada perlakuan istimewa terhadap Zahir, yang meskipun berstatus tersangka dan diduga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), belum ditahan hingga saat ini.Nurizat meminta agar Dit Propam Mabes POLRI turut mengawasi proses hukum di Sumatera Utara untuk memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara adil dan transparan. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat agar tidak terjadi tindakan tebang pilih, apalagi mengingat Zahir merupakan politisi PDI Perjuangan yang masih memiliki pengaruh signifikan.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Batu Bara, yang mempertanyakan mengapa Zahir, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tetap bebas dan bahkan mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2024. Polemik ini semakin memanaskan suasana politik di Kabupaten Batu Bara menjelang Pilkada. (rill)