|

Ketua KPU Batu Bara Dipanggil Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemasangan APK

(Dokpri)
BATUBARA, 15 Oktober 2024 – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara, Erwin, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batu Bara untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK). Panggilan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 15 Oktober 2024, di Kantor Bawaslu Batu Bara, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh.

Pemanggilan ini berfokus pada penelusuran awal dugaan pelanggaran yang didasarkan pada Surat Keputusan KPU Batu Bara Nomor 902 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK. Klarifikasi berlangsung selama satu jam, dihadiri juga oleh Burhan, Anggota KPU Batu Bara Divisi Hukum dan Pengawasan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Batu Bara, Amin Rais Harahap, menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari penelusuran terkait pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan.


“Kami masih mendalami dugaan pelanggaran ini, terutama terkait maraknya APK yang dipasang di wilayah Kabupaten Batu Bara," ujar Amin Rais.


Ketua Bawaslu Batu Bara, M. Amin Lubis, menambahkan bahwa pemanggilan ini dilakukan berdasarkan Surat Rekomendasi Nomor 195/PM.01.02/K.SU-02/10/2024 tertanggal 3 Oktober 2024 dan Surat Peringatan Nomor 213/PM.01.02/K.SU-02/10/2024 yang diterbitkan pada 14 Oktober 2024.


Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Parmas Bawaslu Batu Bara, Muksin Kalid, SE, menegaskan bahwa pemasangan APK harus sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu Serentak 2024.


Penyelidikan ini masih berlanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi kampanye di Kabupaten Batu Bara. (Putra)

Komentar

Berita Terkini