|

Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilihan di Kabupaten Batu Bara Tahun 2024

BATUBARA, 26 November 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara melakukan pemusnahan terhadap kelebihan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor KPU Kabupaten Batu Bara, Selasa (26/11/24), dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pihak terkait.

Pemusnahan Surat Suara Kelebihan

Pemusnahan surat suara kelebihan dilakukan sebagai langkah untuk memastikan integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Batu Bara. Ketua KPU Kabupaten Batu Bara, Erwin, bersama Anggota KPU seperti Burhan dan Tri Faith Gushendipo Manalu serta Sekretaris KPU Kabupaten Batu Bara, Adhe Siska Amelia Rinanda, memimpin langsung jalannya kegiatan tersebut.

"Proses pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga keabsahan pemilu, serta mencegah adanya potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai," ujar Erwin dalam sambutannya.

Dihadiri Forkopimda dan Bawaslu

Acara ini juga dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batu Bara, serta Posda Kabupaten Batu Bara dan Binda Sumut. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan transparan dan adil.

Pentingnya Pemusnahan Surat Suara Kelebihan

Pemusnahan surat suara kelebihan ini adalah bagian dari rangkaian tahapan Pemilu yang dilakukan oleh KPU untuk menghindari potensi adanya manipulasi suara. Seluruh proses pemilu di Kabupaten Batu Bara diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang sah sesuai dengan kehendak rakyat.

Pemusnahan ini sekaligus menjadi bukti bahwa KPU Kabupaten Batu Bara berkomitmen untuk menjaga proses demokrasi yang bersih dan transparan, serta memastikan bahwa semua tahapan pemilu berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku. (Putra)

Komentar

Berita Terkini