BALI, 10 Desember 2024 – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Bali memunculkan perdebatan panas terkait konsep single bar dalam organisasi advokat. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Sumatera Utara, Baginta Manihuruk, memiliki pandangan yang bertolak belakang mengenai hal ini.
Baginta Manihuruk menilai Menko Yusril tidak memahami sejarah advokat di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Peradi bukan lagi wadah tunggal organisasi advokat sejak Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 mengakui keberadaan delapan organisasi advokat lainnya, seperti Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Menurutnya, sebagian besar organisasi tersebut kini telah mandiri, sehingga Peradi tidak lagi dapat mengklaim sebagai satu-satunya wadah advokat.
“Peradi saat ini telah terpecah-pecah. Bahkan dalam undang-undang, tidak disebutkan bahwa Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat,” tegas Baginta, Selasa (10/12).
Kritik Konflik Kepentingan
Baginta juga menyoroti posisi Prof. Otto Hasibuan yang menjabat sebagai Ketua Peradi sekaligus Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Ia menyebut situasi ini dapat menimbulkan konflik kepentingan.
“Prof. Otto Hasibuan harus memilih: tetap menjadi Ketua Peradi atau Wakil Menko Hukum. Kalau tidak, akan terjadi pertentangan kepentingan yang merusak independensi profesi advokat,” kata Baginta.
Pendapat Advokat Lain
A.Yamin, advokat dari Bengkulu, turut mengkritisi pandangan Menko Yusril yang menyamakan organisasi advokat dengan lembaga negara seperti Kejaksaan Agung atau Mabes Polri. “Advokat adalah profesi independen yang tidak berada di bawah kendali pemerintah. Analoginya dengan lembaga negara tidak relevan,” jelas Yamin.
Harapan kepada Presiden
Baginta meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil tindakan tegas terhadap menteri yang memegang jabatan ganda agar tidak merusak independensi dan kehormatan profesi advokat.
“Profesi advokat adalah officium nobile atau profesi mulia yang harus bebas dari intervensi pemerintah,” pungkasnya. (Putra)