BATUBARA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batu Bara menjadi sorotan setelah dugaan pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) mencuat. Kuasa hukum Copri Candra, S.H., melayangkan surat somasi kepada Disdukcapil terkait perubahan data tanpa persetujuan pemilik dokumen, Irma Yanti, pada 24 Desember 2024.
Menurut keterangan Copri Candra, perubahan yang dimaksud melibatkan penambahan anggota keluarga inisial "MF". Nama inisial tersebut diduga bukan anak biologis dari Irma Yanti maupun suaminya, "KM", seperti yang tercantum dalam KK. Selain itu, ditemukan perubahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada dokumen terbaru.
“Kami menduga kuat Disdukcapil Batu Bara terlibat dalam pemalsuan ini. Hingga kini, somasi kami belum direspons. Klien kami sangat dirugikan, terutama dalam pengurusan dokumen resmi seperti buku nikah,” ujar Candra pada Minggu (19/01/2025).
Kuasa hukum menyebut adanya penerbitan dua KK dengan data berbeda:
KK Lama: Nomor 12190406××××××××, diterbitkan pada 6 September 2013, mencantumkan Khairul Muslim sebagai kepala keluarga dan Rohimah sebagai istri.
KK Baru: Nomor 12190413××××××××, diterbitkan pada 23 Januari 2024, mencantumkan "KM" dan Irma Yanti, dengan penambahan anggota keluarga dengan inisial "MF".
Irma Yanti menyadari adanya perubahan data saat mengurus buku nikah. Akibat ketidaksesuaian identitas pada dokumen KK, proses administratif menjadi terhambat. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Respons Plt Kadis Disdukcapil
Plt Kepala Disdukcapil Batu Bara, Rahmad Khaidir Lubis, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa proses pembuatan KK tersebut terjadi sebelum ia menjabat. Ia berjanji akan mempelajari lebih lanjut kasus ini.
“Bukan di zaman saya KK itu dibuat. Saya akan pelajari,” ungkap Khaidir pada Selasa (21/01/2025).
Sementara itu, seorang anggota Disdukcapil yang disebutkan Plt Kadis Disdukcapil Batu Bara menangani kasus ini menyatakan kesiapannya memberikan klarifikasi setelah keluar dari rumah sakit. “Bang, nanti saya jelaskan bagaimana KK itu bisa seperti itu. Tunggu saya keluar dari rumah sakit,” ujarnya.
Harapan Transparansi
Kasus ini memicu perhatian masyarakat terkait pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam layanan publik. Kuasa hukum Irma Yanti mendesak Disdukcapil untuk segera memberikan klarifikasi guna menghindari kerugian lebih lanjut bagi kliennya. (Putra)