|

Kejati Sumut Tangkap Dua Pejabat MKKS Batu Bara dalam Kasus Korupsi Dana BOS

(Foto Dok. Mistar.id)
SUMUT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di Kabupaten Batu Bara. Keduanya diduga melakukan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA/SMK untuk kepentingan pribadi.

Dilansir dari Mistar.id, kedua tersangka yang diamankan adalah Sulistio, Ketua MKKS SMK, dan Muhammad Kamil, Ketua MKKS SMA se-Batu Bara. Mereka ditangkap setelah Kejati Sumut menerima laporan masyarakat terkait adanya pungutan liar terhadap kepala sekolah di wilayah tersebut.

"Penangkapan ini bermula dari informasi adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se-Batu Bara. Tim intelijen Kejati Sumut kemudian melakukan pemantauan dan mengamankan kedua tersangka," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Ginting, Jumat (14/3/2025) malam, dikutip dari Mistar.id.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Para tersangka diduga meminta sejumlah uang dari kepala sekolah dengan dalih tertentu. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa dana tersebut bersumber dari anggaran BOS tahun 2025.

"Pemotongan dana BOS ini dilakukan untuk kepentingan pribadi. Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta," jelas Adre.

Atas perbuatannya, Sulistio dan Muhammad Kamil dijerat dengan:

Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e dan f Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam pengelolaan dana BOS di Indonesia. Masyarakat berharap agar pemerintah meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan dana pendidikan. (Putra)
Komentar

Berita Terkini